Thursday, 4 December 2014

kacau

Jika anda pernah pergi daerah Beji atau Tanah Baru pasti anda pernah melihat perempatan yang terdapat sebuah tugu ditengahnya. Apabila anda ke perempatan itu pada pukul (06.00-07.00) dan pukul (17.00-19.00) maka anda akan merasakan kemacetan yang luar biasa. Tidak hanya macet, diperempatan ini terjadi kekacauan lalu lintas yang mengakibatkan antrian panjang dari 4 arah itu. Perempatan ini mengarah pada Pancoran Mas, Cinere, Beji, dan Jakarta. Maksud dari kekacauan di perempatan ini bukan hanya dari kendaraan saja termasuk pejalan kaki pedagang asongan dan lain lain. Hal ini membuat pengguna jalan saling menyerobot bahkan sering pengguna jalan menghalangi laju jala yang berlawanan yang membuat kekacauan semakin meriah. Kepadatan lebih berpusat pada arah lajur menuju Jakarta maupun dari arah Jakarta.
            Mengapa hal ini dapat terjadi? Dikarenkan tidak adanya rambu rambu lalu lintas (lampu merah). Tidak adanya lampu merah membuat ketidak tertiban lajur terutama diperempatan seperti di Tugu Tanah Baru. Seharusnya pada perempatan yang padat akan pengguna jalan sudah dilengkapi oleh lampu lalu lintas untuk menghindari kekacauan, seperti di Tugu Tanah Baru ini. Meskipun terkadang ada beberapa Polisi yang menjaga di perempatan itu namun tidak mempengaruhi kekacauan. Biasanya Polisi hadir disana pada awal dan akhir pecan, sedangkan dihari biasa tidak/hanya sebentar.
            Bukan hanya lampu lalu lintas yang kurang disana penerangan jalanpun sangat kurang, gelapnya jalan mampu membahayakan para pengguna jalan. Untung saja ada lampu – lampu dari rumah warga yang sedikit menerangi jalan tersebut atau sorot lampu dari kendaraan yang lewat disitu. Apabila sudah tiba pukul +09.00 jalan itu sangat berbahaya, kurangnya lampu penerangan dan lampu lalu lintas di perempatan menjadi kewaspadaan bagi pengguna jalan yang melewati jalur itu.
            Kurangnya kepedulian pemerintah atau penyimpangan pemerintah bisa menjadi faktor utama. Suatu hal yang mustahil bahwa tidak ada satupun para pejabat melewati jalan itu. Apakah beliau-beliau tidak merasakan kemacetan atau gelapnya jalan di daerah itu, apa mungkin beliau beliau masa bodoh dengan hal tersebut.

Karena sudah tertulis pada UU berikut :
Lampu lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada.
Tujuan:
·         Menghindari hambatan karena adanya perbedaan arus jalan bagi pergerakan kendaraan.
·         Memfasilitasi persimpangan antara jalan utama untuk kendaraan dan pejalan kaki dengan jalan sekunder sehingga kelancaran arus lalu lintas dapat terjamin.
·         Mengurangi tingkat kecelakaan yang diakibatkan oleh tabrakan karena perbedaan arus jalan.


http://id.wikipedia.org/wiki/Lampu_lalu_lintas

No comments:

Post a Comment