Jika anda pernah pergi
daerah Beji atau Tanah Baru pasti anda pernah melihat perempatan yang terdapat
sebuah tugu ditengahnya. Apabila anda ke perempatan itu pada pukul
(06.00-07.00) dan pukul (17.00-19.00) maka anda akan merasakan kemacetan yang
luar biasa. Tidak hanya macet, diperempatan ini terjadi kekacauan lalu lintas
yang mengakibatkan antrian panjang dari 4 arah itu. Perempatan ini mengarah
pada Pancoran Mas, Cinere, Beji, dan Jakarta. Maksud dari kekacauan di
perempatan ini bukan hanya dari kendaraan saja termasuk pejalan kaki pedagang
asongan dan lain lain. Hal ini membuat pengguna jalan saling menyerobot bahkan
sering pengguna jalan menghalangi laju jala yang berlawanan yang membuat
kekacauan semakin meriah. Kepadatan lebih berpusat pada arah lajur menuju
Jakarta maupun dari arah Jakarta.
Mengapa hal ini dapat terjadi? Dikarenkan tidak adanya
rambu rambu lalu lintas (lampu merah). Tidak adanya lampu merah membuat ketidak
tertiban lajur terutama diperempatan seperti di Tugu Tanah Baru. Seharusnya
pada perempatan yang padat akan pengguna jalan sudah dilengkapi oleh lampu lalu
lintas untuk menghindari kekacauan, seperti di Tugu Tanah Baru ini. Meskipun
terkadang ada beberapa Polisi yang menjaga di perempatan itu namun tidak
mempengaruhi kekacauan. Biasanya Polisi hadir disana pada awal dan akhir pecan,
sedangkan dihari biasa tidak/hanya sebentar.
Bukan hanya lampu lalu lintas yang kurang disana
penerangan jalanpun sangat kurang, gelapnya jalan mampu membahayakan para
pengguna jalan. Untung saja ada lampu – lampu dari rumah warga yang sedikit
menerangi jalan tersebut atau sorot lampu dari kendaraan yang lewat disitu.
Apabila sudah tiba pukul +09.00 jalan itu sangat berbahaya, kurangnya lampu
penerangan dan lampu lalu lintas di perempatan menjadi kewaspadaan bagi
pengguna jalan yang melewati jalur itu.
Kurangnya kepedulian pemerintah atau penyimpangan
pemerintah bisa menjadi faktor utama. Suatu hal yang mustahil bahwa tidak ada
satupun para pejabat melewati jalan itu. Apakah beliau-beliau tidak merasakan
kemacetan atau gelapnya jalan di daerah itu, apa mungkin beliau beliau masa
bodoh dengan hal tersebut.
Karena sudah tertulis pada
UU berikut :
Lampu lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan
Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan
arus lalu lintas yang
terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan
kaki (zebra cross),
dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari
berbagai arah. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan
dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok
pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak
saling mengganggu antar-arus yang ada.
Tujuan:
·
Menghindari hambatan karena adanya
perbedaan arus jalan bagi pergerakan kendaraan.
·
Memfasilitasi persimpangan antara jalan
utama untuk kendaraan dan pejalan kaki dengan jalan sekunder sehingga
kelancaran arus lalu lintas dapat terjamin.
·
Mengurangi tingkat kecelakaan yang
diakibatkan oleh tabrakan karena perbedaan arus jalan.
http://id.wikipedia.org/wiki/Lampu_lalu_lintas
No comments:
Post a Comment